Setelahdeal, kami harus menunggu 2 minggu kemudian menerima pesan untuk melakukan medical check up terlebih dahulu. Dan ternyata step itu adalah salah satu seleksi. Setelah itu, saya masih harus melalui tahapan underground untuk mempelajari teknik keselamatan kerja di Tambang Bawah Tanah maupun Tambang Terbuka. Semua detail tentang cara Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pertambangan Pengertian kerja tambang yaitu setiap tempat pegawaian yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pegawaian penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada diatas atau dibawah tanah/air, baik ada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek. Yang disebut kecelakaan tambang yakni 1. Kecelakaan Benar Terjadi 2. Membuat Cidera Pegawai Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT 3. Akibat Kegiatan Pertambangan 4. Pada Jam Kerja Tambang 5. Pada Wilayah Pertambangan Lihat Baca Juga Penggolongan Kecelakaan tambang 1. Cidera Ringan Kecelakaan Ringan Korban tidak dapat melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu. 2. Cidera Berat Kecelakaan Berat Korban tidak dapat melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu. Berdasarkan cedera korban, yakni 1. Retak Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki 2. Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen 3. Luka berat, terkoyak 4. Persendian lepas Perbuatan membahayakan oleh pegawai mencapai 96% antara lain berasal dari 1. Alat proteksi diri 12% 2. Posisi kerja 30% 3. Perbuatan seseorang 14% 4. Perkakas equipment 20% 5. Alat-alat berat 8% 6. Tata cara kerja 11% 7. Ketertiban kerja 1% A. Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja Manajemen K3 1. Pengorganisasian dan Kebijakan K3 2. Membangun Target dan Sasaran 3. Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan 4. SOP Prosedur kerja standard yaitu cara melaksanakan pegawaian yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dikerjakan siapapun, kapanpun, di manapun. Tiap-tiap pegawaian Harus memiliki SOP agar pegawaian bisa dilakukan secara benar, efisien dan aman. Pedoman Peraturan K3 Tambang 1. Ruang Lingkup K3 Pertambangan Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi & Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang 2. UU No. 11 Th. 1967 3. UU No. 01 Th. 1970 4. UU No. 23 Th. 1992 5. PP No. 19 Th. 1970 6. Kepmen Naker No. 245/MEN/1990 7. Kepmen Naker No. 463/MEN/1993 8. Kepmen Naker No. 05/MEN/1996 9. Kepmen PE. No. 2555 K/26/MPE/1994 10. Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995 11. Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998 12. Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000 Contoh dan Aplikasi K3 Alat Proteksi Diri APD yaitu kelengkapan yang harus berfungsi saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pegawai tersebut dan orang di sekitarnya. Kewajiban itu telah disepakati oleh pemerintah lewat Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia Ada beberapa perlengkapan yang berfungsi untuk melindungi seorang dari kecelakaan maupun bahaya yang kemungkinan dapat terjadi. Peralatan ini harus berfungsi oleh seseorang yang bekerja, seperti 1. Pakaian Kerja Tujuan pemakaian baju kerja yaitu melindungi tubuh manusia pada pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan. 2. Sepatu Kerja Sepatu kerja safety shoes adalah perlindungan pada kaki. Setiap pegawai butuh memakai sepatu dengan sol yang tebal agar bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup kerja agar kaki tidak terluka bila tertimpa benda dari atas. 3. Kacamata kerja Kacamata berfungsi untuk melindungi mata dari debu atau serpihan besi yang berterbangan di tiup angin. Oleh karena itu mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pegawaian yang membutuhkan kacamata yaitu mengelas. 4. Sarung Tangan Sarung tangan begitu diperlukan untuk beberapa jenis pegawaian. Tujuan utama penggunaan sarung tangan yaitu melindungi tangan dari benda-benda keras dan mengangkat barang berbahaya. Pegawaian yang sifatnya berulang seperti mendorong gerobak secara terus menerus bisa mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobak. 5. Helm Helm sangat penting dipakai sebagai proteksi kepala dan telah adalah keharusan bagi setiap pegawai untuk menggunakannya dengan benar sesuai sama ketentuan. 6. Tali Pengaman Safety Harness Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diharuskan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1, 8 meter. 7. Penutup Telinga Ear Plug/Ear Muff Berfungsi sebagai proteksi telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. 8. Masker Respirator Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk contoh berdebu, beracun, dll. 9. Proteksi wajah Face Shield Berperan sebagai proteksi wajah dari percikan benda asing saat bekerja contoh pegawaian menggerinda B. Sistem manajemen k3 di pertambangan Manajemen resiko risk Management Pertambangan yaitu satu proses interaksi yang dipakai oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya ditempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem, dll. Jadi, manajemen resiko risk Management adalah suatu alat yang bila berfungsi dengan cara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja. Mengenai Faktor Kemungkinan yang kerap didapati pada Perusahaan Pertambangan yaitu longsor di pertambangan umumnya datang dari gempa bumi, ledakan yang terjadi didalam tambang, dan keadaan tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini dapat pula disebabkan oleh tidak ada penyusunan pembuatan terowongan untuk tambang. Kontrolling resiko diperlukan untuk mengamankan pegawai dari bahaya yang ada ditempat kerja sesuai sama persyaratan kerja Peran penilaian resiko dalam kegiatan pengelolaan di terima dengan baik di banyak industri. Pendekatan ini ditandai dengan empat step proses pengelolaan resiko manajemen resiko risk Management yaitu seperti berikut 1. Identifikasi resiko yaitu mengidentifikasi bahaya dan kondisi yang berpotensi menyebabkan bahaya atau kerugian kadang-kadang disebut kejadian yang tidak diinginkan’. 2. Analisa resiko yaitu menganalisis besarnya resiko yang mungkin timbul dari peristiwa yg tidak diinginkan. 3. Kontrolling resiko adalah memutuskan langkah yang pas untuk mengurangi atau mengendalikan resiko yang tidak bisa di terima. 4. Mengaplikasikan dan memelihara kontrol aksi yaitu menerapkan kontrol dan meyakinkan mereka efektif. Manajemen resiko risk Management pertambangan diawali dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk tahu aspek dan potensi bahaya yang ada yang akhirnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya diawali dengan membuat Standart Operational Procedure SOP. Lalu sebagai langkah analisis dikerjakanlah observasi dan inspeksi. Sesudah dianalisa, aksi setelah itu yang butuh dikerjakan yaitu pelajari resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau kontrolling resiko. Kegiatan kontrolling resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dikerjakan kontrolling resiko untuk aksi pengawasan yaitu dengan melakukan monitoring dan peninjauan lagi bahaya atau resiko. Peran K3 sebagai salah satu sistem program yang di buat untuk para pekerja ataupun entrepreneur, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan bisa menjadi sebuah usaha preventif akan munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat interaksi kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengetahui penyebab yang berpotensi bisa menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan aksi antisipatif apabila terjadi hal demikian. Baca Juga Saran Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan dapat menimbulkan kerugian ekonomi lost benefit sebuah perusahaan, kerugian pada seorang pekerja, bahkan juga kerugian pada Negara. Oleh karena itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola dengan cara yang maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan namun semua orang-orang khusunya orang-orang pekerja di pertambangan itu guna meminimalisir segala kerugian yang bisa terjadi.
Aboutthe job FGP Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) / Kesehatan Masyarakat. PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). PTFI menambang dan memproses bijih menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak.
Keselamatankerja harus menjadi prioritas utama pekerja tambang. Demi mencegah kecelakaan saat bekerja, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia No. Per.08/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri (APD) yang harus disediakan oleh setiap pemberi kerja.
BerauCoal yang terletak di Tanjung Redep Kalimantan Timur. Di PT. Berau Coal, Gendis ditempatkan pada Divisi Occupational Health and Safety (OHS) yang bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi keamanan dan keselamatan tambang serta mengambil tindakan terkait hal tersebut. Peran divisi OHS sendiri sangat vital dalam kegiatan pertambangan

Kedisiplinanmenjadi hal pertama yang wajib dimiliki oleh mereka yang ingin bekerja di pertambangan. Perusahaan tambang memiliki standar keamanan dan keselamatan yang sangat tinggi. Setiap pekerjanya diwajibkan mengikuti aturan yang ditetapkan, yakni dalam hal penggunaan alat keselamatan kerja atau alat perlindungan diri yang lengkap.

PTBAMuaraenimnews.com, LAWANGKIDUL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Penghargaan telah diterima oleh jajaran Direksi PTBA di Kantor Direksi Unit Pertambangan Tanjung Enim pada Kamis (9/6). Tiga perwakilan PTBA, yaitu PT Bukit Asam Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim
sVT1s6. 23 53 146 112 157 79 200 159 364

pesan keselamatan kerja tambang